JAKARTA (Gentalamedia) – Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Pidie Jaya serta Bea dan Cukai, berhasil menghungkap dan menggagalkan upaya penyeludupan 149 Kilogram narkoba jenis sabu antar negara dari Malaysia ke Aceh.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H dalam keterangan persnya di lobby depan gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada, Rabu (25/1) siang mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 5 orang tersangka serta 1 unit boat Oskadon milik para tersangka.
Dijelaskannya, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal pada pertengahan Januari 2023 lalu, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Lanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Pidie Jaya serta Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan patroli laut ke lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi jalaur lintas penyeludupan.
“Akhirnya, pada Minggu (22/1/23) sekira pukul 18.30 Wib, tim berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap 5 orang tersangka berikut satu unit boat Oskadon di sekitar pinggir TPI Kiran, pantai wilayah Keurisi, Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. Setelah digeledah terhadap tersangka dan boat, ditemukan 4 karung berwarna putih dan 1 unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kg Narkotika jenis Shabu,” ungkap Krisno.

Tambahnya, dari hasil interogasi terhadap para tersangka, juga diketahui bahwa para tersangka dikendalikan oleh seseorang atas Tarmizi alias Tambi, yang berada di ruko beras Vilzan Sumber Alam, di jalan raya Citayam RT 001 RW 005 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
“Selanjutnya secara simultan tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi di kota Depok. Namun ketika dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kepada petugas tersangka Tarmizi mengaku bahwa dia dikendalikan Mr. X di Malaysia,” tutup Krisno. (**)
Komentar Pembaca