LANGSA (Gentamedia) — Masa depan pendidikan ribuan santri Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) terancam gagal.
Pasalnya, pasca eksekusi aset YDBUL oleh Pengadilan Negeri Langsa terhadap gugatan Ziauddin Ahmad Dkk, sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa No. 3/Pdt.Eks/2020/PN Lgs jo. No. Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Manajemen MUQ Langsa yang notabanenya berada dibawah YDBUL dipaksakan keluar dari lahan dan aset eksekusi oleh pihak penggugat. Sehingga, hal ini menyebabkan layanan pendidikan dan proses belajar mengajar MUQ Langsa tidak dapat berjalan.
Bahkan buntut dari eksekusi tersebut juga, pihak MUQ telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 008/PD-MUQ//2023, Jumat (20/01/23) yang ditandatangani langsung oleh Mudir MUQ Ustadz Muhammad Mundzir Yunus, M.Ag.
Adapun isi surat edaran Mudir MUQ YDBUL menyampaikan kepada segenap Wali Santri bahwa erdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tanggal 19 Januari 2023, maka tanah/tempat serta bangunan dalam lingkungan Madrasah Ulumul Qur’an Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa tidak lagi di bawah kepemimpinan Abi Mudir.
Bahwa tanggal 20 Januari 2023 diperintahkan Mudir MUQ untuk keluar dari lingkungan komplek MUQ. Maka tertanggal 20 Januari 2023 dengan sangat menyesal, MUQ mengembalikan santri kepada orang tua/wali sampai ada pemberitahuan berikutnya. (**)
Komentar Pembaca