LHOKSEUMAWE (Gentalamedia) – 14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) Plang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait.
Salah seorang karyawan yang diberhentikan, DR.Fauzi Abubakar, M.Kom mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena UDD PMI Aceh Utara Alami defisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar. Oleh karena itu, dilakukan rekonsiliasi personalia.
“Perlu kami tanyakan juga parameter apa yang dipakai, sehingga rekonsiliasi personalia. Setahu kami, UTD PMI Aceh Utara tidak mengalami defisit. Pada saat covid 19 saja, Alhamdulillah masih bisa bekerja dengan baik, dan kami juga tidak diberikan surat pemberhentian kerja,” kata Fauzi saat konferensi pers dengan wartawan, di Shaka Kopi Lhokseumawe, Kamis (5/1/23) kemarin.
Kemudian Fauzi menambahkan, di masa Covid 19 mendapatkan 700 kantong darah dan itu betul tidak salah, sebab itu bukan hanya di UDD PMI Aceh Utara saja akan tetapi seluruh wilayah Indonesia terjadi seperti itu karena pendonor tidak berani datang ke UDD manapun karena takut terhadap Virus Covid 19.
“Pada bulan Desember Alhamdulillah jumlah pendonor meningkat 927, jadi kalau beliau sampaikan 700 itu kurang benar,” bantah Fauzi.
Sebelumnya, akui Fauzi, semua karyawan UDD PMI Aceh Utara di minta untuk berkumpul mengikuti rapat. Namun, ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara.
“Nama-Nama yang tertera didalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara. Jadi, bagi yang tidak tertera di SK ini tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UDD, “ungkap Fauzi mengulangi perkataan T Hasansyah pada hari pemecatan.
Ke 14 karyawan yang dipecat atau diberhentikan itu, yakni :
1) Humas UDD PMI Aceh Utara a.n Dr. Fauzi Abubakar M. Kom. bekerja 8 tahun,
2) Bag. Donor UDD PMI Aceh Utara a.n Muchlis, bekerja 32 tahun,
3) Kasi pelayanan distribusi darah UDD PMI Aceh Utara a.n Helly Novita A.Pttd bekerja 32 tahun,
4) Staf Lab. UDD PMI Aceh Utara a.n Ratna Sari A.Pttd, S.Sos. bekerja 27 tahun,
5) Staf pelayanan darah UDD PMI Aceh Utara a.n Miftahul Jannah, bekerja 26 tahun,
6) Tenaga teknisi pelayanan darah UDD PMI Aceh Utara a.n Herayani, bekerja 15 tahun
7) IT UDD PMI Aceh Utara a.n Riski Pratama, bekerja 6 tahun
8) Tenaga teknisi pelayanan darah UDD PMI Aceh Utara a.n Jiddah, bekerja 6 tahun
9) Security UDD PMI Aceh Utara a.n Andi, bekerja 5 tahun
10) Teknisi pelayanan donor UDD PMI Aceh Utara a.n Musnawar, bekerja 13 tahun.
11) Teknisi pelayanan donor UDD PMI Aceh Utara a.n Khalil, bekerja 6 tahun,
12) Teknisi pelayanan donor UDD PMI Aceh Utara a.n Fahrizal, bekerja 6 tahun,
13) Clining Service UDD PMI Aceh Utara a.n Malahayati, bekerja 2 tahun.
14) Clining Service UDD PMI Aceh Utara a.n M. Iqbal, bekerja 2 tahun.
“Kami tidak terima apa yang dilakukan oleh pengurus baru PMI Aceh Utara periode 2022-2027, karena kami dipecat tanpa alasan jelas dan di buang begitu saja seperti sampah,” terang Fauzi.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang dipecat dengan mencari keadilan, termasuk hari ini telah menggelar konferensi Pers dengan awak media,
“Sebenarnya, kami sudah berupaya melakukan pertemuan komukasi dengan pengurus PMI, tapi tidak mendapatkan respon positif,” katanya.
Untuk itu, sebut Fauzi Abubakar, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melaporkan persoalan yang dialaminya kepada pihak Disnaker, agar hak-hak seorang karyawan yang dipecat bisa didapat.
Termasuk akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dalam hal ini Penjabat Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, dan pejabat TNI-Polri.
“Kalau memang tidak ada penyelesaian hak-hak karyawan yang dipecat maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Fauzi.
Fauzi mengatakan juga setelah berkonsultasi dengan kuasa Hukum, ahli hukum dan Profesor tentang hukum untuk kasus ini maka dikatakan selama SK itu tidak dicabut semua teman-teman itu masih karyawan UDD PMI Aceh Utara dan saya menghimbau kepada teman-teman semua silakan datang ke UDD dan update masalah kita tidak ada di struktur.
“Tapi selama SK pemberhentian tidak dikeluarkan maka kami tetap sebagai karyawan UDD PMI Aceh Utara,” tutup Fauzi.
Komentar Pembaca