ACEH TAMIANG (Gentalamedia) — Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali menyebutkan pelaku pelecehan seksual dan pemerkosa anak dibawah umur yang dilakukan pada Kamis (24/11/2022) lalu diberi ancaman 16,5 tahun kurungan penjara.
Hal itu disampaikan Imam pada Konferensi Pers yang digelarnya, Senin (28/11/2022) di Mapolres setempat.
Disebutkan Imam, korban pelecehan dan perkosaan terhadap Mawar (Nama samaran-red), 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMA ini karena didasari oleh nafsu birahi pelaku.
“Berawal dari pelaku yang pernah melihat korban sedang mandi di sungai. Selang beberapa hari setelah pelaku mengetahui rumah korban, maka pada 24 November 2022, pelaku memperkosa korban dengan dibarengi perbuatan pelecehan seksual,” jelas Imam yang didampingi Wakapolres, Kompol Arief Sanjaya, SH.
Kronologisnya ujar Imam, kejadian pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka MS berangkat dari rumahnya Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda dengan menggunakan sepeda motor pergi bekerja di perkebunan kelapa sawit PT. Bahruni Jaya yang berada di Rimba Sawang.
Di tengah perjalanan tepatnya disalah satu Dusun yang ada di Desa Seumadam, tersangka melihat korban sedang mandi seorang diri di aliran parit kecil. Saat itu korban hanya mengenakan kain sarung yang melekat pada tubuhnya sehingga tersangka berhenti untuk melihatnya.
“Karena tersangka tidak sanggup menahan nafsunya, maka tersangka mengikuti korban sampai dirumahnya dan melakukan pelecehan seksual kepada korban didalam kamarnya,” ungkap Imam Asfali.
Pelaku diberi sanksi Qanun jarimah karena pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni.
“Dan paling banyak 2.000 gram emas murni,” papar Imam. (*)
Komentar Pembaca