ACEH TAMIANG (Gentalamedia) – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dinyatakan berhenti pada 29 Desember 2022 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan sidang Paripurna yang dihadiri 16 orang DPRK Aceh Tamiang di kantor DPRK setempat, Senin (28/11/22).
Sidang yang dipimpin oleh pimpinan kolektif yaitu, Ketua Suprianto, Wakil Ketua I Fadlon dan Wakil Ketua II Muhammad Nur, berlangsung sukses.
“Menyatakan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang masa periode 2017 – 2022 berakhir pada 29 Desember 2022,” tukas Suprianto.
Sementara itu, Bupati Mursil dalam laporannya menyebutkan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati telah bekerja sekuat tenaga sesuai komitmen dan janji kepada masyarakat.
“Sebagai manusia biasa masih memiliki banyak kekurangan dalam menjalankan tugas, untuk itu sebagai Kepala Daerah, Mursil meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena masih ada program yang belum dituntaskan,” sebut Mursil. (*)
Komentar Pembaca