ACEH TAMIANG (Gentalamedia) — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengharapkan pasangan Mursil – Insyafuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tidak mengulur-ulur waktu dalam membuat surat pengunduran diri sebagai Kepala Daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRK, Fadlon saat dikonfirmasi Gentalamedia diruang kerjanya, Selasa (15/11/2022) kemarin, terkait jadwal rapat yang membahas pengumuman pemberhentian Bupati Mursil dan Wakil Bupati T. Insyafuddin periode 2017-2022.
“Insya Allah di minggu depan, kita tidak berani mengulur-ulur waktu karena ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengikat,” ujar Fadlon.
Disebutkan Fadlon, sebelum DPRK Kabupaten Aceh Tamiang menjadwalkan rapat badan musyawarah (banmus) dengan agenda membahas pengumuman pemberhentian Bupati Mursil dan Wakil Insyafuddin, pihak dewan juga segera memberitahukan terlebih dahulu kegedung sebelah agar Mursil-Insyafuddin segera membuat surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf E Undang-undang Nomor 23 Tahun dan pasal 23 huruf E peraturan pemerintah tahun 2018, salah satu tugas dan kewenangan DPRK adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.
Kemudian, pasal 78 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRK dalam rapat paripurna.
Informasi berhasil dikutip dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, sebelumnya DPRK telah menjadwalkan nya pada tanggal 8 November 2022. Namun dikarenakan bencana alam banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang rencana tersebut ditunda. (*)
Komentar Pembaca