PONTIANAK (Gentalamedia) – Peluru senjata api (Senpi) jenis pistol, milik salah seorang anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Pontianak, Kalimantan Barat, tiba-tiba menyasar salah seorang warga pengendara mobil atas nama Suwardi, warga Tanjung Hulu, Pontianak, Rabu (2/11).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/11) siang sekira pukul 11.30 Wib di perempatan Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan. Dimana saat itu korban yang mengendarai mobil nopol KB 1582 J sedang melintas di lokasi kejadian dan secara tiba-tiba terkena peluru nyasar yang diketahui berasal dari senpi milik anggota Polantas inisial FM di sekitar lokasi kejadian.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat dua anggota Polantas Pontianak usai mengamankan Lalulintas di lokasi kejadian. Selanjutnya salah seorang petugas inisial FM berinisiatif membersihkan senjata api jenis pistol miliknya di dalam pos polisi sekitar TKP.
“Peralatan untuk membersihkan senjata sudah dibawa oleh petugas ini sejak awal untuk membersihkan senpinya, karena kemarin senjatanya terkena hujan dan dikhawatirkan akan karatan,” ungkap Kapolda kepada wartawan.

Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melanjutkan, saat FM sedang membersihkan senjatanya, tiba-tiba terdengar bunyi letusan yang mengenai kaca dan triplek kemudian tembus mengenai korban yang sedang mengendarai mobil di lampu merah perempatan jalan.
Lanjutnya, FM baru sadar jika senjatanya tersebut mengeluarkan peluru, ketika melihat ke perempatan jalan, lampu lalulintas sudah hijau tapi satu mobil tidak bergerak, sementara pengendara lain telah membunyikan klakson terus dari belakang.
Saat dilakukan pemeriksaan dan membuka pintu mobil tersebut, terdapat bekas tembusan peluru di sisi kanan jendela mobil dan mengenai korban. Selanjutnya kedua petugas langsung membawah korban ke Rumah Sakit namun korban meninggal saat dalam perjalanan.
“Kami dari pihak kepolisian memohon maaf yang sebesar- besarnya atas kejadian ini kepada keluarga besar korban. Sedangkan anggota tersebut akan dikenai tindakan kode etik dan tindakan pidana atas kelalaian,” demikian tutup Kapolda. (***)
Komentar Pembaca