SAMBAS (GentalaMedia) – Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas berkomitmen menyelesaikan permasalahan dengan melakukan audiensi antara Pihak Pengurus Koperasi KSHD (Koperasi Sinar Harapan Desa 2) dengan PT.RWK di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Selasa (25/10/2022) kemarin.
Dalam audensi kali ini dari pihak Pengurus Koperasi KSHD mengajukan 16 tuntutan ke Pemerintah Daerah Sambas untuk segera diselesaikan, termasuk dalam tuntutan itu mengenai peraturan daerah Kabupaten Sambas.
Kabag Perekonomian Suhut Firmansyah mengatakan didalam forum audensi berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan Koperasi KSHD dengan PT.RWK ini.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas Ir.Musanif. MT menanggapi, permasalahan perusahaan PT.RWK dengan Pihak Pengurus Koperasi KSHD memang sudah sangat lama,jadi memang Pemda selaku fasilitator harus memfasilitasia aspirasi yang disampaikan masyarakat desa madak dengan pihak perusahaan,kita segara menindak lanjuti dan kita akan ambil langkah-langkah,diantaranya sesuai dengan hasil rapat dan kita akan meminta keterangan lebih rinci dari pihak perusahaan terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan.
Menurutnya,Setelah nanti kita mendapatkan penjelasan,keterangan atau data-data dari perusahaan yang lebih deatil kita akan ambil langkah selanjutnya.
“Langkah selanjutnya bisa saja nanti hasil dari penjelasan keterangan Perusahaan kita adakan lagi fasilitasi pertemuan dengan masyarakat,bila kita akan melaksanakan verifikasi ke lapangan,”katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat ini kan untuk menuntut hak-haknya,tapi kepentingan berbagai pihak harus juga menjadi perhatian kita,kepentingan masyarakat,kepentingan Perusahaan kita sebagai pemerintah daerah akan mediasi, memfasilitasi supaya permasalahan ini bisa kita carikan solusinya.
Musanif juga mengatakan,sehingga masyarakat nanti tidak akan dirugikan demikian juga dengan perusahaan yang mana menjadi hak-hak masyarakat yang tentu saja harus dikembalikan kepada masyarakat dan demikian juga apa yang menjadi kewajiban perusahaan apa yang menjadi hak perusahaan harus menjadi perhatian kita juga.
Kabid Koperasi Kabupaten Sambas Syahrul Aman di dalam forum menegaskan,Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas wajib memperjuangkan nasib para pihak koperasi,karena permasalahan ini jangan sampai di biarkan begitu saja.(*)
Komentar Pembaca