SUKA MAKMUE (Gentalamedia) – Kapolres Satres Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap tersangka NM (49) selaku bandar narkoba di kabupaten setempat, Selasa (11/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, Rabu (12/10/2022) menyebutkan, penangkapan terhadap DPO kasus narkoba jenis sabu sabu itu berlangsung sengit.
Pasalnya, rumah tersangka NM itu telah di kepung oleh petugas kepolisian. Meskipun berusaha untuk melarikan diri dengan berbagai cara, namun polisi berhasil menangkap tersangka di Gampong Blang Seumot Kecamatan Beutong.
Dikatakan, pihaknya berhasil menangkap bandar narkoba itu, atas pengembangan dari 4 orang pengedar serta pemakai narkoba yang sebelumnya berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Nagan Raya.
Diketahui ujar Ipda Vitra Ramadani, selama ini pria dengan julukan NM itu, merupakan bos bandar narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Nagan Raya yang sudah sangat meresahkan warga setempat.
Menurut Ipda Vitra Ramadani, saat pihaknya mengepung dan menggeledah rumah, pihak keluarga tersangka berusaha menyembunyikan keberadaannya dengan menggelabui petugas serta berusaha menghalangi petugas.
Karena pihak keluarga tidak koperatif, petugas Satres Narkoba melakukan penggeledahan, sehingga berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi dibawah kasur mertuanya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, pria yang meresahkan warga Nagan Raya itu, merupakan bandar sabu sabu yang selama ini menjadi DPO pihak Kepolisian. Dengan telah tertangkap 4 pelaku lainnya. Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti alat komunikasi Handphone merk nokia warna hitam.
Saat ini Nurdin M.Top telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.Selanjutnya Satres Narkoba,terus melakukan pengembangan kasus itu sampai ke akar akarnya, sebut Ipda Vitra Ramadani.
Komentar Pembaca