JAKARTA (Gentalamedia) – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengusut ulah oknum TNI yang diduga menganiaya suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Andika menegaskan aksi viral prajuritnya yang menendang suporter akan diproses pidana.
“Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena,” kata Andika di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Senin (03/10/2022).
Andika mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui berapa prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun Mabes TNI akan memastikan hasil investigasinya akan keluar Selasa (4/10) sore ini.
“Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji,” tegasnya.
Oknum TNI yang tendang suporter diketahui viral dalam cuplikan video yang tersebar. Aksi prajurit itu terekam dalam kerusuhan suporter usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) lalu.
Andika menekankan, ulah prajuritnya bukan sebagai bentuk mempertahankan diri. Perbuatan bawahannya tersebut merupakan tindakan kekerasan dan melanggar prosedur kewenangan.
“Iya (bukan SOP), kalau terlihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang,” papar Andika.
Atas hal itu, pihaknya akan memproses pidana prajuritnya. Aksi oknum TNI tersebut bukan lagi ranah pelanggaran disiplin.
“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana, karena itu sudah sangat berlebihan,” jelasnya.
Andika pun meminta bantuan masyarakat dengan mengirimkan berbagai versi cuplikan video aksi viral prajuritnya yang beredar. Hal tersebut dianggap bisa membantu Mabes TNI dalam menginvestigasi kasus kekerasan terhadap suporter.
“Kalau ada video lain yang juga memperlihatkan secara clear, kita akan bisa menindaklanjuti sebanyak mungkin karena memang nggak boleh terjadi lagi,” tambah Andika.
Menurutnya masyarakat bisa mengirimkan video tersebut kepada Pusat Penerangan (Puspen) Mabes TNI ataupun ke dirinya secara langsung.
“Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum,” imbuhnya.
Pemerintah Desak Penetapan Tersangka
Menko Polhukam Mahfud Md mendesak Polri segera menetapkan tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan. Aparat TNI dan Polri juga diberi atensi agar mengusut anggotanya masing-masing yang terlibat dalam kerusuhan suporter.
“Penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti,” kata Mahfud dalam jumpa pers daring di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (3/10).
Mahfud mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum kepada pejabat Polri yang terkait dalam Tragedi Kanjuruhan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga diminta menindak tegas prajuritnya yang terlibat.
“Penegakan disiplin kepada pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa. Kemudian Panglima TNI menjatuhkan sanksi dan memproses hukum anggotanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan,” tegas Mahfud.
Sumber: detikNews
Komentar Pembaca