KETAPANG (Gentalamedia) – Diduga seorang pelajar kelas 8 salah satu SMP di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, melakukan pencabulan terhadap seorang murid perempuan salah satu SD kecamatan setempat, Minggu (2/10).
Ibu korban kepada wartawan pada Sabtu (1/10/2022) mengatakan, dugaan pencabulan itu diketahui pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. Dimana saat itu korban mengeluhkan sakit dan perih ketika buang air kecil.
“Atas keluhan itu, langsung saya tanyakan anak saya, kenapa sakit nak?, anak saya mengaku telah diraba-raba oleh pelaku dan dimasukan sesuatu dari belakang,” tutur ibunya korban.
Lanjutnya, mendengar pengakuan korban, dirinya langsung menghubungi pihak KPAD Ketapang, dan dengan didampingi pihak KPAD membawa korban ke RS. Fatimah Ketapang untuk melakukan Visum.
Berdasarkan hasil visum diketahui bahwa terdapat sobekan akibat benda tumpul di bagian selaput vagina korban. Sehingga berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum, dirinya membuat laporan ke Polres Ketapang.
“Saya langsung membuat laporan ke Polres Ketapang pada 3 September 2022 lalu, dan saya sudah di BAP, juga anak saya, (korban),” ungkap ibu korban seraya menambahkan, perbuatan itu dilakukan di kediaman pelaku yang merupakan tetangganya.
Atas dugaan pencabulan tersebut, ibu korban minta pihak kepolisian mengusut tuntas serta menindak pelaku sesuai UU yang berlaku.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai dilepaskan, saya minta keadilan. Laporan saya sudah masuk sebelum kejadian yang menghebohkan di Panti Asuhan, namun sampai hari ini belum ada progres darn tindak lanjutnya,” ujar Ibu korban.
Sementara orang tua dugaan pelaku saat ditemui di kediamannya menyampaikan, bahwa pihaknya tidak terima karena anaknya dituduh sebagai pelaku pencabulan.
“Saya tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan ke anak saya, apalagi ini tuduhannya pencabulan yang harus di buktikan,” tegas orang tua dugaan pelaku kepada wartawan.
Bahkan dirinya minta agar kasus tersebut segera dinaikan dan pihaknya sudah menunggu panggilan dari polisi agar semua menjadi terang dan jelas baik buruknya.
“Kami berharap kasus ini cepat dinaikan, dan kamipun sudah tak sabar menunggu panggilan dari penyidik. Karena saya tidak yakin anak saya melakukan hal seperti yang disebutkan itu, apalagi di komplek tempat tinggal kami ada 3 orang nama yang sama inisial (A), namun kita tak bisa menuduh siapa pelakunya,” ungkap orang tua dugaan pelaku lagi.
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terkait persoalan dugaan pencabulan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, dan terdapat hambatan pada keterangan saksi.
“Untuk perkara ini sudah tahap klarifikasi pihak-pihak terkait, dimana terlapor ABH kelas 2 SMP dan korban ABH 7 tahun. Hambatan, saksi teman-teman ABH rata-rata ber umur 7 tahun dan keterangan yang disampaikan berubah-ubah, sehingga tidak sinkron dengn beberapa saksi yang lain,” jelas Kapolres via WhatsApp.
Tambahnya, pelapor juga sudah beberapa kali diinformasikan terkait dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan.
Sebagai informasi, Surat Tanda Perima Pengaduan (STPP) tertanggal 03 September 2022 yang diterima oleh petugas SPKT, Bripka Hengki Marojahan,S.H. sementara sampai berita ini diterbitkan pihak KPAD belum bisa di hubungi. (**)
Komentar Pembaca