Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Daerah

Pamer Dada Saat VCS, Anggota DPRD Medan Dipecat 

Syafrul Oleh Syafrul
30 Sep 2022 14:57
di Daerah
0
Sumber: foto Trimbun Medan.com

Sumber: foto Trimbun Medan.com

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

MEDAN (Gentalamedia) – Dilansir dari Tribun Medan.com, Anggota DPRD Medan Suci Suciati yang sempat Video Call Sex (VCS) pamer dada dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerindra.

Menurut laporan, Suci Suciati, Anggota DPRD Medan yang sempat VCS pamer dada itu tidak hanya dipecat, tapi juga akan di PAW (pergantian antar waktu).

Baca Juga

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyambut kedatangan tim dari Korp Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri

Kapolda Aceh Sambut Tim Korbinmas Polri

2 jam ago
Irjen Dedi Prasetyo

Irjen Dedi Prasetyo Isi FGD Biro SDM Polri

2 jam ago

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan Suci Suciati sudah sesuai mekanisme partai.

“Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik,” kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.

“Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses,” katanya.

Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Suci Suciati melawan. Ia menggugat keputusan partai.

“Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan,” jelasnya.

Jalani Persidangan

Suci Suciati pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

PN Medan menyebutkan, bahwa terdakwa Porsea Paulus telah divonis selama 4 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1)jo pasal 45 ayat (1) dari Undang – Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyebutkan dalam dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, Medan Marelan.

Saat itu saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan bahwa “Kan itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu suruh hapus”.

Kemudian, Siti Suciati langsung membuka Facebook dan ternyata benar di akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status ‘buat yang penasaran inii video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan’ dan juga terlampir juga poto diri saksi korban Siti Suciati yang sedang memperlihatkan payudaranya.

Di kronologiskan, awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati.

Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman. Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger.

“Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua,” urai JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab. Setelah itu terdakwa Porsea meminta nomor WA saksi Siti Suciati dan merayu, menggombal dan memintanya untuk telanjang dan dituruti.

Kemudian percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi.

Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.

Selain itu, ada transferan berikutnya hingga Siti Suciati total mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.

“Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu,” beber JPU.

Dikatakan JPU Terdakwa Porsea menipu para korbannya tersebut ialah dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, selanjutnya melakukan video call seks dengan korban yang memperlihatkan bagian tubuh korban yang kelihatan bagian dada dan kemaluan korban, selanjutnya pada saat video call seks dengan korban, terdakwa Porsea merekam kegiatan tersebut untuk modus memeras uang korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.

“Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat,” beber JPU dalam dakwaannya.

Sumber : (tribun-medan.com)

Terkait

Tags: Di PAWDPRDMedan
Share9Tweet6SendShare

Direkomendasikan untuk anda

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyambut kedatangan tim dari Korp Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri

Kapolda Aceh Sambut Tim Korbinmas Polri

07 Jun 2023
Irjen Dedi Prasetyo

Irjen Dedi Prasetyo Isi FGD Biro SDM Polri

07 Jun 2023

Pemkab Aceh Timur Gelar Lepas Sambut Dandim 0104 ATIM

07 Jun 2023

Jual Sabu, Warga Gampong Daulat Diciduk Polisi

07 Jun 2023

Avanza Ringsek Tabrak Colt Diesel 

07 Jun 2023

Kapolres Brebes Sebar Nomor WhatsApp Pribadi

07 Jun 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ratusan Kios Obat Tak Berizin Eksis di Jabodetabek

Redaksi
Selasa, 21 Mar 2023 20 : 55 WIB

Peringati HPN, Wartawan Langsa Gelar Family Gathering

Bahtiar
Selasa, 14 Feb 2023 12 : 46 WIB

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

42 Calon KIP Aceh Lulus CAT

Selasa, 06 Jun 2023 14 : 01 WIB
Anwar MD.,SH

Anwar MD : “Kawasan Persawahan Blang Peuranteng Bukan Wilayah Gampong Tanjong Nie”

Kamis, 01 Jun 2023 19 : 13 WIB

Open Bidding Lelang Jabatan Dr.Yan.M.Si Nilai Tertinggi Diantara Dua Kandidat

Selasa, 06 Jun 2023 12 : 13 WIB

Lulus PPPK Tapi Tak Diberi Penempatan Kerja, Mengadu ke DPRK

Senin, 05 Jun 2023 15 : 20 WIB

Pimpin Rakor Evaluasi Renja TJSLP Triwulan I, Pj Bupati Aceh Utara Paparkan 4 Prioritas

Selasa, 06 Jun 2023 16 : 37 WIB
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyambut kedatangan tim dari Korp Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri

Kapolda Aceh Sambut Tim Korbinmas Polri

Rabu, 07 Jun 2023 22 : 45 WIB
Irjen Dedi Prasetyo

Irjen Dedi Prasetyo Isi FGD Biro SDM Polri

Rabu, 07 Jun 2023 22 : 23 WIB

Dek Dan Sang Ketua Nasdem Aceh Tamiang Juga Ikuti Uji Mampu Baca Kalamullah

Rabu, 07 Jun 2023 20 : 42 WIB

Pemkab Aceh Timur Gelar Lepas Sambut Dandim 0104 ATIM

Rabu, 07 Jun 2023 20 : 03 WIB

Jual Sabu, Warga Gampong Daulat Diciduk Polisi

Rabu, 07 Jun 2023 16 : 51 WIB

LBH REPSUS

Pelantikan Kanwil Kemenag Aceh

Penyerahan Pelampung

IDUL FITRI PEMKO SABNAG

Polres Aceh Barat Idul Fitri

REPSUS-IDUL FITRI

PEMKO LHOKSEUMAWE

28323

DUKA CITA

Dukacita

DUKA CITA

Dukacita

HUT GENTALAMEDIA

DUKA CITA GEMPA TURKI-SURIAH

HPN 2023

DUKA CITA

DUKA CITA

HPN 2023

Anugerah Halal Pemerintah Aceh

Pelantikan Ketua KONI Aceh

DUKA CITA

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist