REDELONG (Gentalamedia) — Seorang pria lanjut usia (Lansia) inisial ZK (55) warga Kabupaten Bener Meriah, tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak bawah umur yang masih berumur 12 tahun.
Perbuatan tidak terpuji tersebut, dilakukan kakek uzur ini di kediamannya pada Kamis, 22 September 2022 lalu. Akibat perbuatannya, korban menjadi takut dan trauma.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, perbuatan tersangka terungkap berawal ketika korban yang ketakutan dan sambil menangis mengadukan perbuatan ZK terhadapnya kepada saksi W.
Lanjut Kapolres, menindaklanjuti pengaduan korban, saksi W akhirnya meneruskan cerita tersebut kepada pelapor yang dilanjutkan membuat laporan Polisi ke Polres Bener Meriah.
“Dari laporan warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur ini. Penyidik langsung membawa korban untuk divisum dan berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku,” sebut Novianto pada Sabtu (24/9).
Tambhanya, saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Komentar Pembaca