TAKENGON (Gentalamedia) — Dua pengangkut getah pinus, SD (27) dan WA (18), ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah, karena mengangkut hasil hutan bukan kayu (HHBK) tanpa dilengkapi dokumen surat resmi di Kampung Isaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 3 September 2022 malam.
Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang melihat adanya satu unit mobil L-300 pickup yang diduga mengangkut hasil hutan berupa getah pinus.
Dijelaskannya, setelah ditelusuri, ternyata info tersebut benar adanya mobil L-300 pickup yang sedang mengangkut hasil hutan berupa getah pinus. Selanjutnya petugas menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Lanjutnya, saat diperiksa, SD yang merupakan pemilik getah pinus tersebut sempat menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton dari PT THL dengan tujuan PT JMI, tapi kenyataannya capai tiga ton.
“Memang pemiliknya menunjukkan surat pengangkutan getah pinus seberat satu ton, tapi saat diperiksa ternyata ada tiga ton, sehingga kita tahan,” kata Nurochman, Minggu (4/9).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L-300 pickup, tiga ton getah pinus, dan satu lembar surat dari PT THL diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk diperiksa lebih lanjut. (*)
Komentar Pembaca