JANTHO (Gentalamedia) – Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman, memimpin langsung operasi pemusnahan 4 hektar lahan ladang ganja di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, pada Kamis, 1 September 2022.
Charlie mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian, dalam ini Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika. Walaupun lokasi ladang ganja sangat jauh, bahkan harus berjalan kaki selama tiga jam, namun semangat memberangus narkoba tetap menjadi prioritas.
“Ladang ganja yang kita musnahkan ini sekitar empat hektar dan di dalamnya terdapat tiga ribu lebih batang ganja siap panen dengan tinggi batang satu sampai dua meter lebih,” ungkap Charlie, Jumat (2/9).
Charlie juga menyebutkan, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat. Tapi juga butuh peran semua pihak, termasuk ulama dengan memberi tausiah untuk generasi muda agar menjauhi narkoba, apalagi menanam ganja.
Oleh karena itu, Charlie mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Aceh Besar. Selain itu, pihaknya juga akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja sampai Aceh Besar bisa benar-benar bersih dari narkoba.
“Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan mengganti tanaman ganja dengan tananaman lain yang memberi nilai positif. Semoga, segala jenis narkoba bisa segera hilang di muka bumi ini,” harap Charie. (**)
Komentar Pembaca