BANDA ACEH (Gentalamedia) — Mantan Keuchik Gampong Pulau Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, berinisial AM, divonis empat tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp.200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp.411,012 juta, subsider dua tahun penjara.
“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipikor. Ia divonis empat tahun penjara,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Senin (29/8).
Dijelaskannya, kasus korupsi tersebut sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.
Lanjutnya, berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.438,012 juta.
Atas perbuatannya, akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aceh memvonis mantan geuchik tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)
Komentar Pembaca