BANDA ACEH (Gentalamedia) – Terhitung 1 – 29 Agustus 2022, Polda Aceh dan jajaran telah menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 kasus telah diselesaikan atau P21,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin (29/8).
Winardy mengatakan, penindakan kasus perjudian ini merupakan atensi Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar atas dasar titah Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk perjudian, baik online maupun abstrak.
Lanjut Winardy, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” tegas Winardy.
Tambahnya, perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dimana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan. (*)
Komentar Pembaca