JAKARTA (Gentalamedia) – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, membahas masalah lahan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai salah satu butir yang tertuang dalam nota kesepahaman MoU Helsinki di Jakarta, Rabu (24/8).
Pj Gubernur mengatakan, dalam MoU poin dengan nomor 3.2.5. berbunyi Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.
Dikatakannya, dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya, Anggota DPRA dr Purnama Setia Budi SpOG, dan Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Ir Sunawardi MSi.
Pj Gubernur Aceh merincikan, ada sebanyak 3.000 orang para Kombatan GAM yang ditargetkan untuk pemberian lahan tersebut, dengan rincian tanahnya seluas 6 ribu hektar yang sudah tersedia.
Pj Gubernur juga menyingung terkait dengan penyediaan transmigrasi lokal di seluruh Kabupaten di Aceh yang nantinya diperuntukkan untuk masyarakat, baik bagi kombatan GAM dan juga kepada korban bencana alam.
“Transmigrasi ini dirasa penting untuk memecah kemiskinan yang ada di Aceh. Sebagian masyarakat yang berada di daerah miskin nantinya dipindahkan ke daerah lain dengan adanya transmigrasi lokal ini,” ujar Achmad
Menurut Gubernur, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sangat mendukung dengan permintaan yang disampaikan. Bahkan ia langsung memerintahkan Dirjen dan Kanwilnya supaya menuntaskan hal tersebut, terutama terkait dengan penyerahan tanah kepada kombatan GAM.
“Untuk itu kita menargetkan akhir tahun ini akan tuntas, dan saya akan hadir saat penyerahan tanah kepada 3 ribu mantan Kombatan GAM. Kita juga siap untuk membantu transmigrasi lokal untuk masyarakat Aceh,” ujarnya. (**)
Komentar Pembaca