Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

24 Bandar Judi Jawa Tengah di Gulung

Kapolda : Wujud Keseriusan Polri Dalam Harkamtibmas

Redaksi Oleh Redaksi
22 Agu 2022 14:24
di Berita, Breaking News, Nasional
0
FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

SEMARANG (Gentalamedia) – Sebanyak 24 bandar judi yang selama ini beroperasi dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah berhasil di gulung oleh Polres jajaran Polda Jawa Tengah, Senin (22/8).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dengan menangkap ratusan pelaku judi.

Baca Juga

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

20 jam ago

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

20 jam ago

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut bahwa selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022, jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” Ahmad Luthfi.

Pelaku Judi
Para pelaku dan bandar judi yang berhasil diamankan jajaran Polda Jateng

Dikatakannya, dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

Secara rinci Kapolda menjelaskan, bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang Kapolda.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

Pelaku Judi
Barang bukti hasil pengungkapan judi Polda Jateng

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan, bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar. (**)

Terkait

Tags: Berantas JudiJawa TengahPolda Jawa TengahSemarang
ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

04 Feb 2023

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

04 Feb 2023

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

04 Feb 2023
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

04 Feb 2023

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

04 Feb 2023

Pagelaran Wayang Kulit, Kapolda Aceh: Perkuat Soliditas

04 Feb 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Hujan Lebat Rendam Gampong Cot Leuot

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 23 : 53 WIB

Kampus Abulyatama Terbakar

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 22 : 47 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gema Anti Narkoba Dikumandangkan 600 Prajurit Batalyon 111 Raider

Rabu, 01 Feb 2023 12 : 55 WIB

Saifullah SE MM : 14 Maret 2023, PSBL Periode 2022 – 2027 Dilantik 

Selasa, 31 Jan 2023 22 : 24 WIB

Ilham Pangestu Ngopi Bareng PERMASA.

Kamis, 02 Feb 2023 20 : 40 WIB
Penyambutan

Azwardi Dampingi Menhub dan Gubernur Tinjau Pelabuhan PT PIM

Jumat, 03 Feb 2023 23 : 23 WIB

Nomor Kelulusan P3K Bergeser Kebawah, 17 Nakes RSUD Tamiang Kecewa Berat

Sabtu, 04 Feb 2023 00 : 18 WIB
Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

Sabtu, 04 Feb 2023 22 : 12 WIB

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 36 WIB

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 28 WIB
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

Sabtu, 04 Feb 2023 20 : 46 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

Sabtu, 04 Feb 2023 18 : 46 WIB

LBH REPSUS

Tarif Iklan Gentalamedia

HPN 2023

Pelantikan Ketua KONI Aceh

18 Tahun Tsunami Aceh

Tsunami Aceh

IAIN Langsa

Pecanangan Polio

Anugerah Halal Pemerintah Aceh

Hari Korpri Pemerintah Aceh

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist