BANDA ACEH (Gentalamedia) — Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap MS (37) dan AF alias Y (37) yang diduga telah mencuri besi milik PT Mahardika Putra Mandiri, Minggu (21/8).
Keduanya ditangkap di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat, 19 Agustus 2022. Bersama tersangka juga diamankan 1 pucuk senjata api laras panjang.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pihak PT Mahardika Putra Mandiri pada 1 Agustus 2022 lalu yang merasa dirugikan akibat pencurian besi tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, personil Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar serta dibackup Polsek Lembah Seulawah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS,” sebut Winardy.

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan MS mengaku mencuri besi tersebut bersama tersangka AF. Ia juga mengaku menyimpan 1 pucuk senjata api laras panjang yang didapat dari semak-semak bersama kawannya FK yang saat ini berada di rutan Pidie atas kasus pencurian.
Lanjutnya, dari pengakuan MS tersebut petugas akhirnya berhasil menangkap AF di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Selanjutnya, personel gabungan yang dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mencari senpi yang disimpan MS. Akhirnya senpi tersebut ditemukan beserta sejumlah amunisi yang disembunyikan di semak-semak dalam kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
“Berdasarkan pengakuan MS, senpi tersebut didapat dari semak-semak yang diduga peninggalan masa konflik. Namun, petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka,” ujar Winardy.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir peluru tajam, satu magazen, satu tas ransel, satu unit mobil pickup Toyota Hilux, dan satu unit handphone diamankan di Polres Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pejara paling lama 7 tahun.
Sedangkan MS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (**)
Komentar Pembaca