Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Bareskrim Polri Ringkus 3 Tersangka Penipuan Aplikasi Trading Bodong

Pengungkapan Kasus Penipuan Aplikasi Trading UGAM-LIVE

Redaksi Oleh Redaksi
18 Agu 2022 16:52
di Berita, Nasional
0
Karo Penmas Polri

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad ramadhan

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

JAKARTA (Gentalamedia) – Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri, meringkus  3 tersangka penipuan aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin alias bodong, Kamis (18/8).

Masing-masing tersangka EZ (42) selaku Kepala PT. FSF Cabang Jember, ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya, MGB (28) dan NAN (36) selaku marketing PT. FSF cabang Jember dan keduanya ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur

Baca Juga

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

19 jam ago

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

20 jam ago

Selama ini ketiga tersangka beroperasi di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Bali, serta tempat lainnya di wilayah Indonesia selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh 5 orang korban sebesar Rp. 5.257.500.000.

Karo Penmas Polri Brigjen. Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan laporan korban dan surat perintah penyidikan, serta surat tugas tertanggal 22 Juni 2022.

Dijelaskan Ramadhan, pengungkapan ini berawal pada 9 Juni 2022 Subdit IV/MUSP menerima laporan informasi terkait trading UGAM (United Global Asset Management), dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham dalam maupun luar negeri, komoditi mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, komoditi Crypto Currency (mata uang kripto) yang ditawarkan oleh PT. FSF.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, pihak PT. FSF menawarkan dan mengarahkan masyarakat untuk bertransaksi produk UGAM. Sementara perusahaan UGAM tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Para korban dalam melakukan trading online menggunakan aplikasi trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE (www.unitedglobalasset.com) yang diduga dikelola oleh PT. FSF adalah aplikasi untuk melakukan transaksi/trading jual beli saham dan emas secara virtual”, sebut Ramadhan.

Taring
Sumber Foto : Google Image

Lanjutnya lagi, korban mendapatkan promosi penawaran secara langsung dari marketing PT. FSF yang menyampaikan bahwa PT. FSF adalah entitas/broker pialang berjangka yang berijin (legal), serta menjanjikan keuntungan dan keamanan investasi.

Namun pada faktanya masyarakat diarahkan untuk berinvestasi pada platform MT4 yang bernama UGAM – LIVE (www.unitedglobalasset.com) yang menurut keterangan dari Marketing PT. FSF adalah platform yang dikelola PT. FSF.

“Selain itu marketing juga tidak menjelaskan resiko yang timbul pada aplikasi trading UGAM-LIVE serta leglitas dari UGAM-LIVE”, sebut Ramadhan lagi.

Kemudian, masyarakat yang akan menempatkan dana deposit diarahkan untuk mengirim uangnya ke rekening a.n. UGA Management Indonesia.

Berdasarkan keterangan korban bahwa marketing PT. FSF mengajak korban untuk melakukan trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE dan merupakan investasi yang menguntungkan. Korban tidak memahami bagaimana cara berinvestasinya, sehingga akun trading korban dibuat dan dikelola oleh masing-masing marketing dari PT. FSF.

“Dalam perannya, EZ mengarahkan marketing yang bekerja di PT. FSF cabang Jember untuk menawarkan produk UGAM kepada masyarakat (calon investor). Padahal produk UGAM tersebut tidak ada kerjasama dengan PT. FSF serta berada di luar negeri, sehingga menimbulkan kerugian bagi investor yang mengikuti produk UGAM”.

“Sementara MGB dan NAN melakukan penawaran dan promosi kepada calon investor terkait produk UGAM dan mengatakan bahwa produk UGAM merupakan bagian dari PT. FSF, serta apabila berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian. Sehingga calon investor percaya dan tertarik untuk berinvestasi pada UGAM, namun setelah berinvestasi, Investor justru mengalami kerugian dan pihak PT. FSF tidak mau bertanggung jawab”, ungkap Ramadhan lagi.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor:B/8378/M.5.4/Eoh.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama Tersangka EZ, MGB dan NAN dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Juga Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 3, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar, Pasal 4, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar serta Pasal 5 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (**)

Terkait

Tags: ForekInvestasi bodongjakartaSahamTrading
Share1Tweet1SendShare

Direkomendasikan untuk anda

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

04 Feb 2023

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

04 Feb 2023

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

04 Feb 2023
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

04 Feb 2023

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

04 Feb 2023

Pagelaran Wayang Kulit, Kapolda Aceh: Perkuat Soliditas

04 Feb 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Hujan Lebat Rendam Gampong Cot Leuot

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 23 : 53 WIB

Kampus Abulyatama Terbakar

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 22 : 47 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gema Anti Narkoba Dikumandangkan 600 Prajurit Batalyon 111 Raider

Rabu, 01 Feb 2023 12 : 55 WIB

Saifullah SE MM : 14 Maret 2023, PSBL Periode 2022 – 2027 Dilantik 

Selasa, 31 Jan 2023 22 : 24 WIB

Ilham Pangestu Ngopi Bareng PERMASA.

Kamis, 02 Feb 2023 20 : 40 WIB
Penyambutan

Azwardi Dampingi Menhub dan Gubernur Tinjau Pelabuhan PT PIM

Jumat, 03 Feb 2023 23 : 23 WIB

Nomor Kelulusan P3K Bergeser Kebawah, 17 Nakes RSUD Tamiang Kecewa Berat

Sabtu, 04 Feb 2023 00 : 18 WIB
Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

Sabtu, 04 Feb 2023 22 : 12 WIB

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 36 WIB

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 28 WIB
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

Sabtu, 04 Feb 2023 20 : 46 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

Sabtu, 04 Feb 2023 18 : 46 WIB

LBH REPSUS

Tarif Iklan Gentalamedia

HPN 2023

Pelantikan Ketua KONI Aceh

18 Tahun Tsunami Aceh

Tsunami Aceh

IAIN Langsa

Pecanangan Polio

Anugerah Halal Pemerintah Aceh

Hari Korpri Pemerintah Aceh

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist