JAKARTA (Gentalamedia) – Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri, meringkus 3 tersangka penipuan aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin alias bodong, Kamis (18/8).
Masing-masing tersangka EZ (42) selaku Kepala PT. FSF Cabang Jember, ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya, MGB (28) dan NAN (36) selaku marketing PT. FSF cabang Jember dan keduanya ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur
Selama ini ketiga tersangka beroperasi di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Bali, serta tempat lainnya di wilayah Indonesia selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh 5 orang korban sebesar Rp. 5.257.500.000.
Karo Penmas Polri Brigjen. Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan laporan korban dan surat perintah penyidikan, serta surat tugas tertanggal 22 Juni 2022.
Dijelaskan Ramadhan, pengungkapan ini berawal pada 9 Juni 2022 Subdit IV/MUSP menerima laporan informasi terkait trading UGAM (United Global Asset Management), dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham dalam maupun luar negeri, komoditi mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, komoditi Crypto Currency (mata uang kripto) yang ditawarkan oleh PT. FSF.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, pihak PT. FSF menawarkan dan mengarahkan masyarakat untuk bertransaksi produk UGAM. Sementara perusahaan UGAM tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Para korban dalam melakukan trading online menggunakan aplikasi trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE (www.unitedglobalasset.com) yang diduga dikelola oleh PT. FSF adalah aplikasi untuk melakukan transaksi/trading jual beli saham dan emas secara virtual”, sebut Ramadhan.

Lanjutnya lagi, korban mendapatkan promosi penawaran secara langsung dari marketing PT. FSF yang menyampaikan bahwa PT. FSF adalah entitas/broker pialang berjangka yang berijin (legal), serta menjanjikan keuntungan dan keamanan investasi.
Namun pada faktanya masyarakat diarahkan untuk berinvestasi pada platform MT4 yang bernama UGAM – LIVE (www.unitedglobalasset.com) yang menurut keterangan dari Marketing PT. FSF adalah platform yang dikelola PT. FSF.
“Selain itu marketing juga tidak menjelaskan resiko yang timbul pada aplikasi trading UGAM-LIVE serta leglitas dari UGAM-LIVE”, sebut Ramadhan lagi.
Kemudian, masyarakat yang akan menempatkan dana deposit diarahkan untuk mengirim uangnya ke rekening a.n. UGA Management Indonesia.
Berdasarkan keterangan korban bahwa marketing PT. FSF mengajak korban untuk melakukan trading pada platform MT4 yang bernama UGAM-LIVE dan merupakan investasi yang menguntungkan. Korban tidak memahami bagaimana cara berinvestasinya, sehingga akun trading korban dibuat dan dikelola oleh masing-masing marketing dari PT. FSF.
“Dalam perannya, EZ mengarahkan marketing yang bekerja di PT. FSF cabang Jember untuk menawarkan produk UGAM kepada masyarakat (calon investor). Padahal produk UGAM tersebut tidak ada kerjasama dengan PT. FSF serta berada di luar negeri, sehingga menimbulkan kerugian bagi investor yang mengikuti produk UGAM”.
“Sementara MGB dan NAN melakukan penawaran dan promosi kepada calon investor terkait produk UGAM dan mengatakan bahwa produk UGAM merupakan bagian dari PT. FSF, serta apabila berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian. Sehingga calon investor percaya dan tertarik untuk berinvestasi pada UGAM, namun setelah berinvestasi, Investor justru mengalami kerugian dan pihak PT. FSF tidak mau bertanggung jawab”, ungkap Ramadhan lagi.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor:B/8378/M.5.4/Eoh.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama Tersangka EZ, MGB dan NAN dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Juga Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 3, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar, Pasal 4, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar serta Pasal 5 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (**)
Komentar Pembaca