REDELONG (Gentalamedia) – Polres Bener Meriah, melakukan sosialisasi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sosialisasi tersebut dilakukan dengan system patrol dan pemasangan spanduk oleh personil Polres, Selasa (2/8).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, SIK dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kegiatan yang dilakukan personel Polsek Jajaran Polres Bener Meriah ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten Bener Meriah.
“Dalam sosialisasinya personel kita menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian atau Perkebunan” sebut Novianto.
Dikatakannya, sanksi hokum untuk melakukan pembakaran hutan atau Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Lanjutnya, sanksi atau ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan undang-undang tersebut sangat berat, yakni barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
“Jadi kita imbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah, agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian, apa bila melihat atau mengetahui terjadinya kebakaran lahan dan hutan, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas pemadam kebakaran,” ujar Novianto.
Dirinya berharap, dengan adanya patroli dan sosialisasi ini, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bener Meriah dapat di cegah. (*)
Komentar Pembaca