LABUHANBATU (Gentalamedia) – Membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 25 Kilogram, dua nelayan Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, masing-masing berinisial AS (37) dan JA (46) keduanya warga Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, akhirnya dicokok (siduk-red) polisi, Senin (1/8).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E menyampaikan, penangkapan kedua nelayan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan narkotika sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah.
Dimana awalnya beredar informasi di masyarakat tentang adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.
Selanjutnya, atas informasi tersebut Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit, lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.
Pasca penemuan barang bukti tersebut, sejak 23 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap, melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari penyelidikan tersebut, berhasil diamankan dua orang tersangka berinisial AS dan JA, dan dari keduanya juga kembali disita barang bukti 4 bungkus narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam dengan berat 3.603,34 Gram.
Kepada petugas kedua tersangka mengakui perbuatannya dan sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Rencananya narkoba tersebut akan dijual sebagai modal untuk usaha.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Komentar Pembaca