MANADO (Gentalamedia) – Akibat mencuri sepeda motor warga, seorang residivis kasus curanmor berinisial MM (27) warga Kecamatan Remboken Minahasa. Kembali diciduk Tim Opsnal Polres Minahasa Utara, Rabu (27/7).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, residivis kasus curanmor tersebut diciduk di lokasi pertambangan wilayah Dumoga Utara, pada Selasa (26/7) sore.
“Pelaku ini sudah sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara. Ia juga sudah ketiga kalinya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, dengan kasus yang sama” sebut Jules Abraham Abast.
Dikatakannya, pelaku selama ini sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di daerah pemukiman dan perumahan warga yang sepi dan di anggap aman. Adapun modus operandi yang dilakukan dengan merusak atau mematahkan kunci setir motor dan mencabut soket yang terhubung dengan kunci kontak.
“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga Tim Opsnal Polres Minahasa Utara terpaksa melakukan upaya tindakan tegas dan terukur”, sebut Jules.
Kini pelaku dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Sonic 150 R diserahkan ke Polsek Dimembe untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar Pembaca