MANADO (Gentalamedia) — Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, berhasil mengungkap dan meringkus sindikat kejahatan skimming pada Bank SulutGo, Senin (25/7).
“Sindikat tersebut terdiri dari, dua pria warga negara Bulgaria, dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua pelaku pria warga negara Bulgaria berinisial, MIS alias AM (28) dan VAK (36), sedangkan dua pelaku wanita warga negara Indonesia yaitu berinisial, CW (23) warga Maluku, serta ALS (31) warga Surabaya,” demikian sebut Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference, di ruang Catur Prasetya Mapolda setempat.
Didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Direktur Kepatuhan Bank SulutGo Pius Batara, Polda Sulut Mulyatno menerangkan, para pelaku telah beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada tanggal 30 Juni 2022, sekitar pukul 00:30 Wita hingga pukul 06:00 Wita.
“Modus operandinya, para pelaku mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin ATM Bank SulutGo dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM (kartu putih yang berisi magnetic stripe),” ujar Mulyatno.
Lanjutnya, para pelaku melakukan transaksi tersebut sebanyak 634 kali, dengan perincian tarik tunai sebesar Rp450.900.000 dan transfer ke 18 rekening virtual account Indodax Bank Mandiri sebesar Rp3.306.040.000, dengan total Rp 3.756.940.000, dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.
Mulyatno juga mengungkapkan, sebelumnya pada Januari 2022, ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado, dan pada bulan Maret 2022 para pelaku melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.
Kemudian menindaklanjuti laporan pihak Bank SulutGo di Polda Sulut pada 5 Juli 2022, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menangkap sindikat tersebut, di lokasi dan waktu berbeda.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut. Pelaku MIS ditangkap di Kuta Utara, Bali, pada 20 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WITA, dan pelaku CW ditangkap pada hari yang sama, di Legian, Bali. Sedangkan pelaku VAK dan ALS ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 22 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WITA,” rinci Mulyatno.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari, pakaian, topi, sepatu, dan kacamata yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan kejahatan skimming, 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 mobil Daihatsu Xenia, 2 sepeda motor, plat nomor palsu, nota pemesanan plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama pelaku CW, 4 SIM card serta 2 flashdisk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 48 ayat (1), (2) jo pasal 32 ayat (1), (2) dan atau pasal 52 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Sulut menerangkan, para pelaku memasang alat skimmer pada mesin-mesin ATM Bank SulutGo yang banyak atau tinggi transaksi perbankannya. Kemudian saat beraksi, sindikat ini terbagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama bertugas memasang alat skimmer, kelompok kedua adalah yang datang untuk mengambil atau bertransaksi memakai kartu putih, sedangkan kelompok ketiga adalah eksekutor yang mengambil uang secara cash dan mentransfer ke rekening lain.
“Seluruh kegiatan dilakukan kedua pelaku warga negara Bulgaria dibantu kedua wanita Indonesia. Namun kita juga masih ada pelaku lain yang masuk DPO dan kita telah mengirimkan bukti permohonan cekal ke pihak Imigrasi dan juga akan mengirimkan red notice ke Divhubinter Polri,” tutur Nasriadi.
Nasriadi juga menyarankan kepada pihak Bank SulutGo agar memodernisasi kartu ATM para nasabah.
Sementara Direktur Kepatuhan Bank SulutGo mewakili Dewan Komisaris dan Dewan Direksi beserta karyawan dan karyawati Bank SulutGo, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulut dalam pengungkapan kasus skimming ini.
“Terima kasih banyak dan apresiasi kepada Polda Sulut atas kinerja yang telah dilakukan. Sehingga dapat mengungkap kasus skimming yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” tutur Pius Batara. (*)
Komentar Pembaca