MANADO (Gentalamedia) — Tim gabungan Polres Bitung dan Polresta Manado, mengamankan seorang pria terduga penadah handphone hasil curian, pada Kamis (21/7) sore, di wilayah Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (22/7) membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terduga penadah berinisial OI (49), warga Tuminting, Manado dan ditangkap di wilayah Singkil, Manado, sekira pukul 17:00 WITA.
Dijelaskannya, pihaknya menerima informasi pencurian yang dilakukan oleh seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dimana pelaku mencuri sebuah handphone milik korban atas nama Lionel, warga Bitung.
“Pencurian terjadi pada Selasa (12/7) petang, di parkiran depan GOR Kota Bitung. Pelaku mencuri handphone dari dalam bagasi sepeda motor korban yang terparkir di TKP. Korban lalu melapor ke Polres Bitung beberapa waktu usai kejadian,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lanjutnya, dalam penyelidikan, diketahui pelaku menjual handphone di Manado kepada OI dengan harga Rp.550 ribu. Selanjutnya, OI menjual kembali handphone hasil curian tersebut kepada orang lain seharga Rp.1,2 juta.
“Tim gabungan mengetahui keberadaan terduga penadah di wilayah Singkil, dan menangkapnya tanpa perlawanan. Terduga penadah beserta barang bukti handphone kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan pelaku pencurian masih dalam pengejaran petugas,” demikian pungkas Jules. (K-Aldri Okay)
Komentar Pembaca