BANDA ACEH (Gentalamedia) – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan Pelaku berinisial IF (34) warga Gampong Dalam, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, karena menyebarkan foto asusila ke media sosial.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penyebaran foto tak sesonoh tersebut disertai dengan tindak pidana pemerasan.
“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp. 3 juta,” sebut Kompol Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, awal kejadian, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2022 silam.
“Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui Video Call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya, ” kata Kompol Ryan lagi.
Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban.
“Momen inilah dijadikan kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, dimana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto – foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku,” tambah Kasatreskrim.
M Ryan menjelaskan, supaya tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp. 3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.
“Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya,” tutur Kompol Ryan lagi.
Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke Kepolisian sesuai laporan polisi nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.
IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Komentar Pembaca