SIMEULUE (Gentalamedia) – Terkait kasus pengeboman ikan yang melibatkan 3 unit kapal bot nelayan di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat Simeulue pada Mei 2022 lalu. Polres Simeulue menetapkan 8 orang yang diduga sebagai pelakunya sebagai tersangka.
“Penetapan kedelapan pelaku ini sebagai tersangka setelah menjalani proses penyidikan oleh polres Simeulue,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, pada Rabu (8/6) malam setelah menerima informasi dari Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S. H., M. H, melalui pejabat Kasi Humas Polres Simeulue Brigadir Andre.
Dikatakannya, selain menetapkan delapan orang tersangka atas tindakan pengeboman ikan di laut, dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Simeulue juga sudah menyita 13 jenis barang bukti.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, penangkapan 3 unit kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat dan selanjutnya petugas bersama masyarakat menuju TKP ternyata benar 3 kapal dan 8 orang awak kapal tersebut sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan. (ril/bh)
Komentar Pembaca