BANDA ACEH (Gentalamedia)—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, mengusulkan 24 poin revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Facrul Razi dalam Seminar Uji Publik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Ruang Serbaguna Setda Aceh, pada Senin (6/6).
Dalam seminar tersebut Fachrul Razi menyampaikan, bahwa 24 poin revisi pada usulan perubahan terbatas yaitu, Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Badan dan Lembaga Luar Negeri, Panwaslih Aceh dan Kabupaten/Kota, Penyesuaian Persyaratan Calon Kepala Daerah, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Penyelesaian Sengketa Pilkada.
Selanjutnya, Kedudukan Peran dan Perangkat Wali Nanggroe, Pemilihan Keuchik, Penetapan Kebutuhan Pegawai, Penegasan Penerapan Syariat Islam, Pengawasan Pelaksanaan Kontrak Kerja, Pengelolaan SDA Minyak dan Gas Bumi, Pemberian Izin Eksplorasi Tambang Umum, Pembentukan Bank Konvensional dan Pemberian Subsidi UMKM.
Poin selanjutnya, DPD RI juga mengusulkan Dana Otonomi Khusus Aceh, Pinjaman Luar Negeri, Prinsip Pengelolaan Anggaran, Penyelesaian Pelanggaran HAM, Kewenangan KKR, Penegasan Kekhususan Qanun, Ketentuan Calon Perseorangan, Penegasan Pengaturan Sektor Minerba, Pengaturan NSPK, dan Penyesuaian Nomenklatur Prolega sesuai PUU yang Berlaku.
Pada kesempatan itu usai menyampaikan 24 poin usulan revisi UUPA, Fachrul Razi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dinamika dan berbagai masukan yang diterima pada seminar tersebut.
“Ada beberapa catatan penting yang dapat kami simpulkan nantinya dari seminar ini, semoga kemitraan antara DPD RI dengan Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Aceh bisa terus terjalin dengan baik,” demikian ujar Fachrul Razi.
Seminar uji publik ini juga dihadiri oleh Ketua DPRA, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, serta sejumlah Kepala SKPA lainnya. (ril/bh)
Komentar Pembaca