Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Terdakwa Kasus Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara

Bahtiar Oleh Bahtiar
06 Jun 2022 19:28
di Berita, Breaking News, Daerah
0
Terdakwa
FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

ACEH BESAR (Gentalamedia)– Para terdakwa perkara pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2019, dituntut dengan pidana penjara 7 dan 8 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan amar tuntutan, yang digelar pada Senin (6/6) sekira pukul 16.00 Wib.

Baca Juga

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

19 jam ago

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

20 jam ago

Plt. Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan persnya mengatakan, tuntutan itu dibacakan JPU dalam dua nomor perkara dengan masing-masing tuntutan 7 dan 8 tahun penjara.

Diungkapkan Ali Rasab, pembacaan tuntutan dengan perkara Nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022, JPU menyatakan terdakwa Ir. Zuardi S. P Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat, ST, MT Bin Muhammad dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp. 300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga :

Penyidik Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jembatan Kuala Gieging Pidie ke JPU

Selanjutnya, menetapkan barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil. Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 10.000.

Sedangkan tuntutan untuk perkara dengan No Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022, menyatakan terdakwa Yusri S. E. Bin Muhammad Jamil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Denda sebesar Rp. 300 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.317.222.789,40, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka di ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca Juga :

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Pengangkut Hasil Hutan Kayu Ilegal

Serta menyatakan barang bukti dari poin 1 sampai dengan poin 22, dikembalikan kepada yang berhak.
Barang bukti dari poin nomor 23 sampai dengan 25 terlampir dalam berkas perkara. Kepada terdakwa juga diminta membayar biaya perkara Rp. 10.000.

Setelah pembacaan surat tuntutan, selanjutnya pada pukul 18.10 Wib Majelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 7 Juni 2022 pukul 09.00 Wib dengan agenda Pledoi. (ril/bh)

Terkait

Tags: Aceh BesarjettyJpulhongTipikor
Share7Tweet5SendShare

Direkomendasikan untuk anda

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

04 Feb 2023

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

04 Feb 2023

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

04 Feb 2023
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

04 Feb 2023

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

04 Feb 2023

Pagelaran Wayang Kulit, Kapolda Aceh: Perkuat Soliditas

04 Feb 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Hujan Lebat Rendam Gampong Cot Leuot

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 23 : 53 WIB

Kampus Abulyatama Terbakar

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 22 : 47 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gema Anti Narkoba Dikumandangkan 600 Prajurit Batalyon 111 Raider

Rabu, 01 Feb 2023 12 : 55 WIB

Saifullah SE MM : 14 Maret 2023, PSBL Periode 2022 – 2027 Dilantik 

Selasa, 31 Jan 2023 22 : 24 WIB

Ilham Pangestu Ngopi Bareng PERMASA.

Kamis, 02 Feb 2023 20 : 40 WIB
Penyambutan

Azwardi Dampingi Menhub dan Gubernur Tinjau Pelabuhan PT PIM

Jumat, 03 Feb 2023 23 : 23 WIB

Nomor Kelulusan P3K Bergeser Kebawah, 17 Nakes RSUD Tamiang Kecewa Berat

Sabtu, 04 Feb 2023 00 : 18 WIB
Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

Sabtu, 04 Feb 2023 22 : 12 WIB

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 36 WIB

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 28 WIB
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

Sabtu, 04 Feb 2023 20 : 46 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

Sabtu, 04 Feb 2023 18 : 46 WIB

LBH REPSUS

Tarif Iklan Gentalamedia

HPN 2023

Pelantikan Ketua KONI Aceh

18 Tahun Tsunami Aceh

Tsunami Aceh

IAIN Langsa

Pecanangan Polio

Anugerah Halal Pemerintah Aceh

Hari Korpri Pemerintah Aceh

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist