ACEH TAMIANG – Polsek Simpang Kiri, Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus Boimin, 40 tahun, warga Dusun Suka Mulia, Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang, karena melakukan penganiayaan terhadap kedua orangtua kandungnya.
Pelaku diamankan, pada Kamis (7/4/2022) sore, di rumahnya,” sebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna, kepada gentalamedia, Jumat (18/4/2022).
Dikatakan Kapolsek, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua orangtuanya bernama Kamit dan Miskem, terjadi pada Rabu (30/4/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung Tenggulun.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, terduga melarikan diri dan personel Polsek Simpang Kiri bersama warga melakukan pencarian terhadap terduga namun tak juga ditemukan.
Kemudian, akhirnya pada kemarin (Kamis) sekira pukul 18.00 WIB, ada seorang warga yang melihat terduga sedang berada di semak-semak di Dusun Suka Maju, Kampung Tenggulun.
Lalu, warga tersebut memberitahukannya kepada pihak keluarga terduga dan kemudian pihak keluarga menjemputnya dan dibawa pulang ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Kadus Suka Mulia I Kampung Tenggulun, melapor ke Polsek Simpang Kiri bahwa terduga sedang berada di rumahnya.
Lanjut Kapolsek, setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan pelaku serta membawanya langsung ke Polsek Simpang Kiri guna proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar Pembaca