ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur menyerahkan barang bukti dan tersangka (Tapah II) kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2018 Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, kepada Kejari Aceh Timur.
Pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU, Hafrizal, Selasa (22/3/2022), di Kantor Kejari Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Dizha Fezuono, mengungkapkan, berkas perkara tersangka MK, 31 tahun, sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan dinyatakan P21.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan atau Tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya, kepada gentalamedia.
Lanjut Kasat, akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp 523.107.700. Sementara itu, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
Dijelaskannya, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka kasus tersebut berada di bawah kewenangan jaksauntuk disidangkan.
“Terhadap tersangka MK selaku mantan Geuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” pungkas Kasat.
Komentar Pembaca