BANDA ACEHÂ – Petugas gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara menemukan 6,26 hektar ladang ganja, Minggu (27/2/2022), di Gampong Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Ladang ganja seluas itu ditanami lebih kurang 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton. Penemuan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan PH dan DI yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021 lalu.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan. melalui Kabid Humas Kombes Winardy, dalam keterangan persnya, Senin, (28/2/2022).
Lanjut Winardi, setelah penemuan ladang ganja itu, sebagian barang bukti disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum dan selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi.
Komentar Pembaca