PIDIE – Penyidik Polres Pidie menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuh Komandan Tim (Dantim) Bais, Kapten Abdul Majid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Penyerahan tiga tersangka pembunuhan yakni DA, MU dan FA, dilakukan Kamis (24/2/2022) di Polres Pidie. Selain itu, Jaksa juga menerima tiga tersangka yang menjual amunisi kepada tiga pembunuh tersebut yakni FA, TN dan TR.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Fauzi, melalui rilisnya mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum menitipkan keenam tersangka di rumah tahanan Polres Pidie sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli untuk proses penuntutan.
Disampaikannya, untuk tersangka DA, MU dan FA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Sementara untuk tersangka, FA, TN dan TR dijerat dengan pasal memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyembunyikan bahan peledak (amunisi senjata api) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang -Undang Darurat Republik Indonesia Nomor; 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPida a Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Komentar Pembaca