Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Redaksi Oleh Redaksi
21 Feb 2022 23:18
di Berita, Nasional
0
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. Senin (21/2/2022). Foto: Dok Humas BPJS Pusat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. Senin (21/2/2022). Foto: Dok Humas BPJS Pusat.

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Baca Juga

Badan Kehormatan Dewan Segera Gelar Rapat Terkait Statemen Menghebohkan

3 jam ago

Wuling Motors Lakukan Audiensi Dengan Kapolda Aceh

4 jam ago

“Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” sebut Ghufron melalui siaran persnya yang diterima gentalamedia, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Lanjutnya, secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan.

Kemudian, melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya. Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit.

Ghufron pun menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.

“Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” pungkasnya.

Terkait

Tags: BPJS Kesehatan
Share1Tweet1SendShare

Direkomendasikan untuk anda

Badan Kehormatan Dewan Segera Gelar Rapat Terkait Statemen Menghebohkan

07 Feb 2023

Wuling Motors Lakukan Audiensi Dengan Kapolda Aceh

07 Feb 2023

Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Hadapi Bencana Alam

07 Feb 2023

Single Baru Chiello “Jajan Sembarangan”

06 Feb 2023

Pemkab Aceh Utara Gelar Kick Off Musrenbang RKPD

06 Feb 2023
Sabu

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Ringkus Kurir Narkoba

06 Feb 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Hujan Lebat Rendam Gampong Cot Leuot

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 23 : 53 WIB

Kampus Abulyatama Terbakar

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 22 : 47 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gema Anti Narkoba Dikumandangkan 600 Prajurit Batalyon 111 Raider

Rabu, 01 Feb 2023 12 : 55 WIB

Ilham Pangestu Ngopi Bareng PERMASA.

Kamis, 02 Feb 2023 20 : 40 WIB

Saifullah SE MM : 14 Maret 2023, PSBL Periode 2022 – 2027 Dilantik 

Selasa, 31 Jan 2023 22 : 24 WIB

MPU Ingatkan Oknum Anggota DPRK Segera Bertaubat

Senin, 06 Feb 2023 14 : 49 WIB
Penyambutan

Azwardi Dampingi Menhub dan Gubernur Tinjau Pelabuhan PT PIM

Jumat, 03 Feb 2023 23 : 23 WIB

Badan Kehormatan Dewan Segera Gelar Rapat Terkait Statemen Menghebohkan

Selasa, 07 Feb 2023 01 : 45 WIB

Wuling Motors Lakukan Audiensi Dengan Kapolda Aceh

Selasa, 07 Feb 2023 00 : 51 WIB

Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Hadapi Bencana Alam

Selasa, 07 Feb 2023 00 : 30 WIB

Single Baru Chiello “Jajan Sembarangan”

Senin, 06 Feb 2023 19 : 11 WIB

Pemkab Aceh Utara Gelar Kick Off Musrenbang RKPD

Senin, 06 Feb 2023 18 : 18 WIB

LBH REPSUS

Tarif Iklan Gentalamedia

HPN 2023

Anugerah Halal Pemerintah Aceh

Pelantikan Ketua KONI Aceh

18 Tahun Tsunami Aceh

Tsunami Aceh

Pecanangan Polio

Hari Korpri Pemerintah Aceh

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist