ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menuntut terdakwa, AR, yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan tuntutan 200 bulan penjara dikurangi selama menjalani penahanan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Harri Citra Kesuma, di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Rabu (16/2/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, melalui siaran persnya yang diterima gentalamedia, menyatakan, terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dijelaskan Arif, tindakan pemerkosaan itu dilakukan AR sebanyak enam kali selama Oktober 2020 sebanyak empat kali dan Agustus 2021 sebanyak satu kali serta November 2021 sebanyak satu kali.
Pemerkosaan anak yang merupakan keponakannya sendiri dilakukan oleh terdakwa di rumahnya di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Lanjut Arif, pemerkosaan itu diketahui berawal dari kecurigaan ibu kandung korban melihat kondisi anaknya yang tidak mendapatkan haid semala dua bulan.
“Stelah diperiksa urinenya oleh kakak kandung dan ibu kandungnya ternyata kondisi korban telah hamil selama lebih kurang usia kandungan 13 sampai 14 minggu,” pungkas Arif.
Komentar Pembaca