ACEH TENGGARA – Seorang pelajar, AF, 18 tahun, warga Gayo Lues, diduga telah memperkosa anak bawah umur warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Perbutan bejat itu dilakukan pelaku, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB, di salah satu Vila di Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara,” sebut Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, kepada gentalamedia, Kamis (27/1/2022).
Kata Kasat, peristiwa itu berawal ketika tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe. Sesampai di tujuan tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.
Setelah sampai di vila, korban memaksa tersangka untuk pulang. Tetapi tersangka bersikeras tidak mau.”Di vila itulah terjadi pemerkosaan sebanyak tiga kali,” terang Kasat.
Kemudian, berdasarkan laporan polisi : LP / 21 / I / 2022/ SPKT/POLRES AGARA/ POLDA ACEHÂ Tanggal 25 Januari 2022. Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus pelaku, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, di Gampong Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 34 jo pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat Aceh dengan ancaman penjara atau hukum cambuk,” pungkas AKP Suparwanto.
Komentar Pembaca