BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli.
Terpidana yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh itu adalah Irwanto, 47 tahun, selaku Direktur PT Beuna Rezeki. Terpidana diamankan, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor.
Demikian disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak, melalui keterangan tertulisnya, kepada gentalamedia, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa Irwanto merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Â Kabupaten Pidie tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 3.090.889.200,- (tiga milyar sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Akibat dugaan korupsi itu kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 845.250.490,49,- (delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen).
Karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Lanjutnya, ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga, akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, terpidana akan dibawa menuju Aceh, hari ini Jumat (14/1/2022) dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.
Komentar Pembaca