BANDA ACEH – Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan Illegal Acces (Akses Ilegal). Pasalnya, saat ini Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan tersebut dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, Illegal Acces adalah upaya seseorang untuk masuk dan mengakses alat atau sistim elektronik milik orang lain tanpa izin dan melawan hukum untuk memperoleh Informasi elektronik, melanggar, menerobos, serta melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat mewaspadai akses ilegal yang masuk ke gadget atau alat elektronik lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet.
“Modus penipuan jenis ini sudah banyak memakan korban. Bahkan dalam sehari ada tiga laporan pengaduan. Jadi tolong diwaspadai,” kata Winardy, Jumat (14/1/2022).
Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak langsung percaya apabila ada pihak yang menelpon dengan nomor tidak dikenal dan mengaku dari lembaga perbankkan atau instansi lainnya.
Apalagi dalam aksinya, sambung Winardy, pelaku kejahatan akan langsung menyertakan link yang berkedok undian berhadiah atau iming-iming tertentu. Yang nanti apabila diklik atau diakses, maka secara otomatis kode OTP akan masuk ke nomor verifikasi yang sudah duluan didapat pelaku.
Komentar Pembaca