LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022), menggelar sidang perdana permohonan suntik mati (Euthanasia) yang diajukan oleh Nazaruddin (59), warga Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dipimpin Majelis Hakim, Budi Sunanda. Sementara permohonan suntik mati itu dibacakan oleh kuasa hukum dari YARA, M Zubir.
Berikut isi permohonan suntik mati yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon yang juga dikirimkan ke gentalamedia. Bahwa pemohon adalah warga Kota Lhokseumawe dengan nomor NIK 1173023010630002, dan sudah tinggal di Lhokseumawe sejak lahir dan sejak kecil dari orang tua pemohon sudah menggantungkan hidup sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional di selat kecil yang saat ini sudah dijadikan Waduk Pusong oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak beberapa tahun yang lalu.
Sejak dibangun waduk tersebut, pemohon yang sebagai nelayan dan petani keramba keramba jaring apung tradisonal Pemohon masih melakukan aktivitas seperti biasa di dalam waduk tersebut sampai dengan saat ini, dan hasil dari pekerjaan pemohon untuk membiayai kehidupan keluarga pemohon yang saat ini hanya bisa menggantungkan hidup dari penghasilan keramba di dalam Waduk tersebut.
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2021, melalui surat Nomor 523/1322/2021, Walikota Lhokseumawe mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong, membongkar keramba milik masyarakat di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021, dan merelokasi usaha budidaya ikan dalam Waduk yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara.
Pemohon dan ratusan warga yang menggantungkan hidupnya di Waduk Pusong tersebut menolak rencana relokasi tersebut karena tidak pernah di musyawarahkan dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrengbang) di Gampong Pusong Lama.
Dalam upaya relokasi keramba jaring apung tersebut Pemerintah Kota Lhokseumawe juga melibatkan unsur Danramil dan Kapolsek Banda Sakti, yang pada saat di lakukan pertemuan sosialisasi oleh Muspika, Danramil memaksa masyarakat agar segera melakukan relokasi tersebut sesuai dengan surat dari Walikota Lhokseumawe.
Saat ini juga hadir banyak anggota TNI dari Koramil Banda Sakti yang membuat masyarakat dan pemohon menjadi tertekan dan ketakutan, apalagi pemohon pernah melewati masa konflik Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka dan masih menimbulkan rasa traumatik ketika Danramil melakukan pemaksaan seperti itu karena hal seperti itu sering terjadi pada masa konflik perjuangan Gerakan Aceh Merdeka dulu.
Camat Banda Saksi juga menyampaikan di media massa bahwa Waduk Pusong adalah pembuangan limbah dari Rumah Sakit dan Rumah Tangga dan ikan yang di budidaya oleh Pemohon dan warga Pusong tidak sehat untuk di konsumsi, yang akibat dari berita tersebut pendapatan pemohon dan warga petani keramba menjadi menyusut. Karena masyarakat yang biasanya menjadi konsumen pemohon dan petani lainnya tidak lagi membeli hasil dari Pemohon dan petani keramba di Waduk Pusong, dan kondisi ini membuat Pemohon dan para petani keramba yang bersama Pemohon menjadi sangat tertekan.
Dengan berbagai tekanan yang Pemohon hadapi saat ini, baik itu dari Walikota Lhokseumawe, Camat dan Danramil Banda Sakti, dengan kondisi pemohon yang sudah tua dan sakit-sakitan juga sebagai kepala Keluarga yang tetap harus memenuhi kebutuhan hidup, membuat pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak kepada
Pemohon sebagai warga negara, oleh karena itu pemohon dengan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan Uthanasia di Rumaslh Sakit Umum
Kesrem Lhokseumawe dengan di saksikan oleh Walikota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti dan Danramil Banda Sakti.
Lanjuy Zubir, berdasarkan hal yang telah kami sampaikan, untuk itu mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe memberikan penetapan berupa, menerima / mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan permohonan lemohon untuk Euthanasia dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan di lsaksikan oleh Walikota Lhoseumawe, Camat dan Koramil Banda Sakti.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti,” pungkas Zubir.
Komentar Pembaca