Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

PN Lhokseumawe Gelar Sidang Perdana Permohonan Suntik Mati Nelayan

Redaksi Oleh Redaksi
13 Jan 2022 18:29
di Berita, Umum
0
Penasehat hukum dan para nelayan pada sidang perdana permohonan suntik mati di PN Lhokseumawe. Foto: Dok Humas YARA.

Penasehat hukum dan para nelayan pada sidang perdana permohonan suntik mati di PN Lhokseumawe. Foto: Dok Humas YARA.

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022), menggelar sidang perdana permohonan suntik mati (Euthanasia) yang diajukan oleh Nazaruddin (59), warga Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dipimpin Majelis Hakim, Budi Sunanda. Sementara permohonan suntik mati itu dibacakan oleh kuasa hukum dari YARA, M Zubir.

Baca Juga

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

20 jam ago

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

20 jam ago

Berikut isi permohonan suntik mati yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon yang juga dikirimkan ke gentalamedia. Bahwa pemohon adalah warga Kota Lhokseumawe dengan nomor NIK 1173023010630002, dan sudah tinggal di Lhokseumawe sejak lahir dan sejak kecil dari orang tua pemohon sudah menggantungkan hidup sebagai nelayan dan petani keramba jaring apung tradisional di selat kecil yang saat ini sudah dijadikan Waduk Pusong oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak beberapa tahun yang lalu.

Sejak dibangun waduk tersebut, pemohon yang sebagai nelayan dan petani keramba keramba jaring apung tradisonal Pemohon masih melakukan aktivitas seperti biasa di dalam waduk tersebut sampai dengan saat ini, dan hasil dari pekerjaan pemohon untuk membiayai kehidupan keluarga pemohon yang saat ini hanya bisa menggantungkan hidup dari penghasilan keramba di dalam Waduk tersebut.

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2021, melalui surat Nomor 523/1322/2021, Walikota Lhokseumawe mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong, membongkar keramba milik masyarakat di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021, dan merelokasi usaha budidaya ikan dalam Waduk yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara.

Pemohon dan ratusan warga yang menggantungkan hidupnya di Waduk Pusong tersebut menolak rencana relokasi tersebut karena tidak pernah di musyawarahkan dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrengbang) di Gampong Pusong Lama.

Dalam upaya relokasi keramba jaring apung tersebut Pemerintah Kota Lhokseumawe juga melibatkan unsur Danramil dan Kapolsek Banda Sakti, yang pada saat di lakukan pertemuan sosialisasi oleh Muspika, Danramil memaksa masyarakat agar segera melakukan relokasi tersebut sesuai dengan surat dari Walikota Lhokseumawe.

Saat ini juga hadir banyak anggota TNI dari Koramil Banda Sakti yang membuat masyarakat dan pemohon menjadi tertekan dan ketakutan, apalagi pemohon pernah melewati masa konflik Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka dan masih menimbulkan rasa traumatik ketika Danramil melakukan pemaksaan seperti itu karena hal seperti itu sering terjadi pada masa konflik perjuangan Gerakan Aceh Merdeka dulu.

Camat Banda Saksi juga menyampaikan di media massa bahwa Waduk Pusong adalah pembuangan limbah dari Rumah Sakit dan Rumah Tangga dan ikan yang di budidaya oleh Pemohon dan warga Pusong tidak sehat untuk di konsumsi, yang akibat dari berita tersebut pendapatan pemohon dan warga petani keramba menjadi menyusut. Karena masyarakat yang biasanya menjadi konsumen pemohon dan petani lainnya tidak lagi membeli hasil dari Pemohon dan petani keramba di Waduk Pusong, dan kondisi ini membuat Pemohon dan para petani keramba yang bersama Pemohon menjadi sangat tertekan.

Dengan berbagai tekanan yang Pemohon hadapi saat ini, baik itu dari Walikota Lhokseumawe, Camat dan Danramil Banda Sakti, dengan kondisi pemohon yang sudah tua dan sakit-sakitan juga sebagai kepala Keluarga yang tetap harus memenuhi kebutuhan hidup, membuat pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak kepada

Pemohon sebagai warga negara, oleh karena itu pemohon dengan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan Uthanasia di Rumaslh Sakit Umum
Kesrem Lhokseumawe dengan di saksikan oleh Walikota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti dan Danramil Banda Sakti.

Lanjuy Zubir, berdasarkan hal yang telah kami sampaikan, untuk itu mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe memberikan penetapan berupa, menerima / mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan permohonan lemohon untuk Euthanasia dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan di lsaksikan oleh Walikota Lhoseumawe, Camat dan Koramil Banda Sakti.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti,” pungkas Zubir.

Terkait

Tags: NelayanPengadilan Negeri LhokseumawePermohonan Suntik MatiYARA
Share2Tweet1SendShare

Direkomendasikan untuk anda

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

04 Feb 2023

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

04 Feb 2023

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

04 Feb 2023
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

04 Feb 2023

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

04 Feb 2023

Pagelaran Wayang Kulit, Kapolda Aceh: Perkuat Soliditas

04 Feb 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Hujan Lebat Rendam Gampong Cot Leuot

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 23 : 53 WIB

Kampus Abulyatama Terbakar

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 22 : 47 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gema Anti Narkoba Dikumandangkan 600 Prajurit Batalyon 111 Raider

Rabu, 01 Feb 2023 12 : 55 WIB

Saifullah SE MM : 14 Maret 2023, PSBL Periode 2022 – 2027 Dilantik 

Selasa, 31 Jan 2023 22 : 24 WIB

Ilham Pangestu Ngopi Bareng PERMASA.

Kamis, 02 Feb 2023 20 : 40 WIB
Penyambutan

Azwardi Dampingi Menhub dan Gubernur Tinjau Pelabuhan PT PIM

Jumat, 03 Feb 2023 23 : 23 WIB

Nomor Kelulusan P3K Bergeser Kebawah, 17 Nakes RSUD Tamiang Kecewa Berat

Sabtu, 04 Feb 2023 00 : 18 WIB
Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

Sabtu, 04 Feb 2023 22 : 12 WIB

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 36 WIB

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 28 WIB
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

Sabtu, 04 Feb 2023 20 : 46 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

Sabtu, 04 Feb 2023 18 : 46 WIB

LBH REPSUS

Tarif Iklan Gentalamedia

HPN 2023

Pelantikan Ketua KONI Aceh

18 Tahun Tsunami Aceh

Tsunami Aceh

IAIN Langsa

Pecanangan Polio

Anugerah Halal Pemerintah Aceh

Hari Korpri Pemerintah Aceh

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist