BANDA ACEH– Akhirnya, sopir mobil dump truk BL 8507 LG, berinisial AL, 41 tahun, warga Aceh Besar, yang merupakan pelaku tabrak lari, menyerahkan diri ke Sat Lantas Polresta Banda Aceh.
Pelaku menyerahkan diri setelah mendapatkan surat panggilan dari Sat Lantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi di depan SD Negeri 20 Banda Aceh antara mobar dump truk dengan sepeda motor BL 3061 LAS, Selasa (11/1/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Lantas, Kompol Yasnil Akbar Nasution, mengatakan pelaku memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus laka lantas.
Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin (Selasa (11/1/2022) di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” ucap Kasat Lantas.
Kasat menuturkan, kejadian itu berawal saat mobil barang dump truk yang dikemudikan AL dari arah Peunayong menuju perumahan dibelakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar barang pesanan tanah timbun guna pembangunan perumahan.
Lanjut Kasat, kecepatan mobar dump truk yang dikemudikan pelaku AL dalam kecepatan sedang, namun saat tiba di lokasi kejadian, korban M. Wildan Al Fauzan, 16 tahun, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan.
“Saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” sambung Kasat.
Setelah kejadian, korban dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh, karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin.
“Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta,” pungkas Kasat Lantas.
Komentar Pembaca