ACEH BESAR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (5/1/202), menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Ketiga tersangka yang diserahkan itu yakni MZ, 55 tahun sebagai KPA merangkap PPK, TH, 39 tahun sebagai PPTK dan YR (41Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri), dan barang bukti yang diserahkan yaitu sejumlah 159 dokumen terkait pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng dengan nilai kontrak sebesar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp 13.353.329.000.
Akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789, sebagaimana laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh,” sebut Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya melalui Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi melalui pres relisnya yang diterima gentalamedia.
Kata Deddi, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 57 orang saksi dan tiga orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng tersebut.
Lanjut Deddi, para tersangka telah
melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan. Dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan,
sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar.
Selain itu, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume
pekerjaan batu lebih kurang 1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu lebih kurang 250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40.
Karena, selisih nilai kontrak dengan nilai ril tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara
melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Komentar Pembaca