Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi

Redaksi Oleh Redaksi
01 Jan 2022 12:26
di Berita, Hukum, Nasional
0
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

JAKARTA – Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

20 jam ago

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

21 jam ago

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

 

Terkait

Tags: Bahar bin SmithPolda JabarUjaran Kebencian
ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

04 Feb 2023

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

04 Feb 2023

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

04 Feb 2023
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

04 Feb 2023

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

04 Feb 2023

Pagelaran Wayang Kulit, Kapolda Aceh: Perkuat Soliditas

04 Feb 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

PWI Kota Langsa Gelar Konferensi – III

Bahtiar
Selasa, 31 Jan 2023 21 : 12 WIB

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Hujan Lebat Rendam Gampong Cot Leuot

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 23 : 53 WIB

Kampus Abulyatama Terbakar

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 22 : 47 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gema Anti Narkoba Dikumandangkan 600 Prajurit Batalyon 111 Raider

Rabu, 01 Feb 2023 12 : 55 WIB

Saifullah SE MM : 14 Maret 2023, PSBL Periode 2022 – 2027 Dilantik 

Selasa, 31 Jan 2023 22 : 24 WIB

Ilham Pangestu Ngopi Bareng PERMASA.

Kamis, 02 Feb 2023 20 : 40 WIB
Penyambutan

Azwardi Dampingi Menhub dan Gubernur Tinjau Pelabuhan PT PIM

Jumat, 03 Feb 2023 23 : 23 WIB

Nomor Kelulusan P3K Bergeser Kebawah, 17 Nakes RSUD Tamiang Kecewa Berat

Sabtu, 04 Feb 2023 00 : 18 WIB
Tinjau

Pj Walikota Sabang Tinjau Jalan dan Rumah Warga di Gampong Paya Seunara

Sabtu, 04 Feb 2023 22 : 12 WIB

Polda Aceh Gelar Lomba Mancing Presisi 2023

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 36 WIB

Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Sabtu, 04 Feb 2023 21 : 28 WIB
Wisuda

SD Muhammadiyah Lembah Jaya Wisuda Tahfidz Quran

Sabtu, 04 Feb 2023 20 : 46 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menhub Tinjau Pelabuhan

Sabtu, 04 Feb 2023 18 : 46 WIB

LBH REPSUS

Tarif Iklan Gentalamedia

HPN 2023

Pelantikan Ketua KONI Aceh

18 Tahun Tsunami Aceh

Tsunami Aceh

IAIN Langsa

Pecanangan Polio

Anugerah Halal Pemerintah Aceh

Hari Korpri Pemerintah Aceh

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist