LANGSA – Polres Langsa berhasil meringkus dua pelaku spesialis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan 20 unit sepeda motor di tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/12/2021), menyampaikan, kedua pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah ED, 42 tahun, warga Jalan Panglima Polem, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa (pelaku utama/pemetik) dan IW, 40 tahun, warga Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama (pelaku utama/pemetik).
Dijelaskan Kasat, kedua residivis curanmor itu diringkus, pada Sabtu, (25/12/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Samping RSUD Langsa tepatnya jembatan Sidorejo di Gampong Sidorejo, Kecamatab Langsa Lama.
“Saat diamankan keduanya sedang mengendarai mobil box merek Suzuki Cary warna merah BL 8430 NP,” ucap Kasat.
Setelah ditangkap, kata Kasat, petugas melalukan penggeledahan terhadap keduanya dan menemukan barang bukti satu buah kunci pas, stu buah kunci L yang telah digrenda yang berada di saku jacket tersangka, IW.
Kemudian, tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah TKP diwilayah Kota Langsa dan pada saat itu juga tersngka menunjukkan barang – bukti sepmor yang telah dicurinya.
Selain itu, kepada petugas kedua pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Langsa, yakni tiga lokasi di kafé Jalan Panglima Polem Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Gampong Paya Bujok Beuromo Kecamatan Langsa, di kafe Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat.
Kemudian, di Lapangan Merdeka Kota Langsa, di samping SUZUYA Langsa Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, di sebuah rumah Komplek Perumahan Griya Bhayangkara Dusun Damai Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro m dan di rumah Lorong Duku Gampong Sidorejo, Kecamatab Langsa Lama Kota Langsa Provinsi Aceh.
Dijelaskan Kasat, kasus curanmor itu terungkap berawal, pada Sabtu (25/12/2021), sekira pukul 03.00 WIB, diparkiran/halaman rumah kost di Dusun Duku Gampong Siderejo terjadi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BA 3294 FQ. Pencurian tersebut dilakukan oleh Tersangka IW dengan menggunakan alat bantu berupa satu buah kunci pas dan satu buah kunci L yang telah digerenda.
Alat tersebut digunakan oleh pelaku untuk merusak / membobol kunci kontak sepmor, kemudian setelah sepmor tersebut berhasil dicuri lalu dibawa ke rumah tersangka, ED di Gampong Jawa, Kecamatab Langsa Kota. Kemudian kedua pelaku memasukkan sepmor hasil curian tersebut kedalam mobil box milik tersangka ED dan rencananya sepmor hasil curian tersebut akan dijual keluar daerah Langsa.
“Dengan modus yang sama tersangka, ED telah melakukan pencurian sepeda motor delapan TKP diwilayah Kota Langsa, dimana setelah berhasil melakukan pencurian kemudian tersangka membawa sepmor hasil curian tersebut keluar Kota Langsa dengan menggunakan satu unit mobil box merek Suzuki Carry,” sebut Kasat lagi.
Sambung Kasat lagi, tersangka menggunakan mobil box tersebut dengan modus sebagai penjual bunga lalu diantarkan ketempat tujuan dan sesampainya di daerah tujuan oleh tersangka juga melakukan curanmor di daerah tersebut lalu menaikkan sepmor hasil curian terebut ke dalam mobil box.
Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah kunci pas no.8 warna silver, satu buah kunci L no. 8 warna hitam yang telah digrenda, mobil box merek Suzuki Carry warna merah No. Pol BL 8430 NP (sebagai alat angkut), satu handphone Oppo F1S warna Rose Gold, satu Yamaha Scorpio warna merah hitam BA 3294 FQ, 18 unit sepedamotor merek Honda Beat, satu unit sepedamotor Scoopy warna biru.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar Pembaca