BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) selama dua hari yakni sejak, Selasa – Rabu (28-29/12/2021) yang diikuti 23 Kejaksaan Negeri dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri.
Rakerda Kejati Aceh Tahun 2021 dengan tema”Penyusunan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Kebutuhan Ril Tahun 2023″ digelar secara virtual dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, Selasa (28/12/2021), di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam arahannya, Kajati Aceh meminta kepada seluruh satuan kerja (Satker) agar mengikuti Rakerda tahun 2021 dengan sungguh-sungguh dan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan pencapaian kinerja selama satu tahun.
Pelaksanaan Rakerda tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana hasil Raker Kejaksaan RI tidak lagi disampaikan. Rakerda tahun ini meliputi evaluasi capaian kinerja tahun berjalan dan penyusunan proyeksi kebutuhan ril tiap Satker dan laporan tahunan.
Rakerda ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: 4 Tahun 2021 Tanggal 9 Desember 2021 serta dalam rangka pemantapan pelaksanaan metode baru Rapat Kerja Kejaksaan RI yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Untuk itu, masing-masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari diminta untuk menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan ril masing-masing Satker tahun 2023, pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Satker.
Selain itu, setiap Satker menyampaikan pelaksanaan tugas di luar tugas dan fungsi atau yang berasal dari Direktif Presiden, Menteri Koordinator, Menteri terkait seperti peran Kejaksaan dalam penanganan Covid-19, peran kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, peran kejaksaan dalam rencana aksi nasional pencegahan korupsi.
Kemudian, isi paparan dari masing-masing Satker akan dituangkan dalam laporan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepala Biro Perencanaan Kejagung Nomor: B-136 tanggal 21 Desember 2021 dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022.
Masing-masing Satker mulai dari para Asisten, Kajari dan Kacabjari secara bergiliran menyampaikan paparannya dihadapan peserta Rakerda Kejati Aceh tahun 2021.
Komentar Pembaca