JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit, ketiga tersangka akan diserahkan bersama barang bukti tahap II pada Januari 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan RP diduga kuat terlibat dalam korupsi penyaluran kredit dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di BPD Jateng. Dengan total korupsi sebesar 115 milyar rupiah lebih.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving kredit atau R/C, kredit proyek, dan KPR di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora, tahun anggaran 2018-2019 yang dilakukan oleh tersangka RP, UR dan TK,” kata Ahmad dalam rilisnya, Senin (27/12).
Ia menuturkan penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 90 saksi yang berasal dari BPD Jateng Blora hingga debitur.
Penyidik pun telah menyita sejumlah alat bukti yang diduga terkait kasus tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan revolving credit, kredit proyek dan KPR,” jelas dia.
Komentar Pembaca