BANDA ACEH – Seorang remaja, MU, 17 tahun asal Sumatera Utara diringkus Polresta Banda Aceh karena melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia, 14 tahun, asal Kota Banda Aceh.
Selain menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja korban setiap ada kesempatan.
“Korban selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya. Karena, pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau sampai tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain,” sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, kepada gentalamedia, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).
Dikatakan Kasat, awalnya korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.
Kejadian yang menimpa korban diceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.
Setelah menerima laporan, akhirny pelaku berhasil kita amankan di kawasan PLTD Apung, pada Selasa (21/12/2021) malam.” Kepada petugas korban mengaku selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU,” sambung AKP Ryan.
Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban. Saat pemerkosaan terjadi, mulut korban dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Lanjut Kasat, pemerkosaan itu terjadi selama tahun 2021 di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dengan rincian pada Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. “Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku,” tutur AKP Ryan.
Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, dan berkaitan dengan pelakunya anak di bawah umur, kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku, kata Kasatreskrim.
Untuk pemerkosaan, kita jerat pelaku dengan tindak pidana pemerkosaan dan lelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.
Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor: 17 Jo UU RI Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak,” pungkas AKP Ryan.
Komentar Pembaca