BANDA ACEH – Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional Indonesia – Malaysia.
Selain mengamankan sabu seberat 133 kilogram, petugas juga berhasil meringkus tersangka B di rumahnya di Gampong Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur,pada Jumat (3/12/2021).
Hal tersebut disampaikan, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol H. Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, saat menggelar konferensi pers, Senin (6/12/2021) di Ruang Presisi Mapolda Aceh.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan narkoba tersebut berawal dari penyelidikan petugas yang kemudian menemukan satu unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka B.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam tiga karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus teh cina merk Guanyiwang warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumahnya sebanyak empat karung goni yang berisikan 73 bungkus the cina merk Guanyiwang warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, sambung Kapolda.
“Kepada petugas tersangka B bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO,” sebut Kapolda.
Selanjutnya, terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO, jelas Kapolda.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios.
Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), asal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,.
“Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia, ” sebut Kapolda lagi.
Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar,” pungkas Kapolda Aceh.
Komentar Pembaca