ACEH TAMIANGĀ – AN, (47) warga di salah satu kampung di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, diringkus polisi pada 18 Agustus 2021, karena rudapksa (perkosa) anak tirinya yang berumur 10 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzan Zikra, kepada gentalamedia.com, Selasa (14/9/2021), menyampaikan, kejadian itu terjadi setelah ibu kandung korban pergi ke Malaysia untuk bekerja dan pelaku tinggal bersama korban.
” Di saat itulah tersangka (ayah tirinya) nafsu melihat korban sehingga melakukan pelecehan seksual dan rudapaksa (perkosa),” sebut Kasat Reskrim.
Kata Kasat, perilaku bejat itu tidak hanya sekali dilakukan oleh tersangka, tapi berulang kali.”Pertama kali tersangka melakukan aksi bejatnya itu diakhir tahun 2020 hingga tahun 2021,” jelas Kasat lagi.
Kasus itu terungkap, setelah korban memberitahukan kepada tetangganya dan selanjutnya melaporkan ke polisi, akhirnya petugas meringkus tersangka, AN.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat.
Komentar Pembaca