Aceh Utara – Petugas kepolisian Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu di Gampong Ule Rubek Barat, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu, (12/9/2021).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Samsul Bahri mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial RT, 24 tahun dan RD, 27 tahun dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 100 gram. Sementara empat lainnya masih buron.
“Tersangka RT dan RD ditangkap saat hendak melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti hasil transaksi Narkoba ke tempat sampah di dekat sebuah warung lokasi transaksi. Empat orang yang masih DPO,” kata Samsul, Selasa, (14/9/2021).
Samsul menambahkan, penangkapan itu berawal dari tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu warung di Gampong Ule Rubek Barat Kecamatan Seuneudon.
“Karena selama ini para pelaku sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar Pembaca